Aku adalah anak dua orang yang (akan) disembelih" Hadits tidak ada asalnya. Lihat : Al-Maqasid al-Hasanah (141) 18. Hadits : خير الأسماء ما عبِّد وما حمِّد "Sebaik-baik nama adalah yang disisipkan Abd (=hamba) dan ada Hamd (pujian)nya" Hadits maudhu' Lihat : Al-Asrar al-Marfu'ah (192) 19. Hadits :
Sedangkanmenurut istilah adalah hadis yang akhir sanadnya terdapat orang yang gugur sesudah tabi'in. Mayoritas ulama hadits mendefisinikan hadis mursal dengan hadis yang disandarkan langsung kepada Nabi oleh seorang tabi'in, baik tabi'in besar maupun tabi'in kecil, tanpa terlebih dahulu disandarkan kepada sahabat Nabi.
Macammacam Hadis Mursal 1. Mursal Tabi'i Mursal Tabi'i adalah gugurnya seorang perawi yang secara terang-terangan yang dilakukan oleh seorang tabi'in dan masyarakat mengetahui bahwa orang yang 1 Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis, (Jakarta: Amzah, 2016), hal.190 2 Idri,Studi Hadis, (Jakarta: Prenada Media Grup), hal.193 3 Mahmud Thahhan
HadistPalsu dan Para Pemalsu Hadits. Al maudhu' (الموضوع): Hadits yang didustakan atas Nabi shollallahu 'alaihi wa sallam. Hadits maudhu' merupakan hadits yang tertolak (1). Tidak boleh disebutkan kecuali disertai penjelasan tentang kepalsuannya dlm rangka memperingatkan bahwa hadits tersebut palsu. Sebagaimana sabda Nabi
Dalamtulisan karya Saifuddin Zuhri dari Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), berikut penjelasannya: 1. Hadits mutawatir Tulisan tersebut menjelaskan, hadits mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan sejumlah orang pada setiap tingkat sanadnya. Saking banyaknya hingga mustahil mereka semua sepakat berbohong.
MenurutImam Tirmidzi, hadits Hasan adalah hadits yang tidak berisi informasi yang bohong, tidak bertentangan dengan hadits lain dan Al-Qur'an dan informasinya kabur, serta memiliki lebih dari satu Sanad. Hadis ini adalah kategori hadis yang tertolak dan tidak dapat dinyatakan kebenarannya berasal dari perkataan atau perbuatan Nabi.
3 Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba' (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida' (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah e telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada. 4. Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya. ————- Tema-tema hadits yg terkait dg Al-Qur'an
Jauhilaholeh kalian sungai yang lain karena merupakan fitnah. Ketahuilah bahwasanya di antara kedua mata Dajjal ada tulisan KAFIR yang dapat dibaca oleh setiap orang mukmin yang mampu membaca maupun tidak. Sesungguhnya, salah satu matanya datar dan di atasnya ada daging. Pada akhir umurnya, Dajjal muncul di atas lembah Yordania di atas celah Afiq.
Haditsini adalah patokan lahiriah untuk menentukan sah atau tidaknya suatu amalan. Jika suatu amalan tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollallaahu 'alaihi wasallam, maka tertolak. Meski pelakunya mengamalkan dengan ikhlas hanya karena Allah. Karena itu, syarat diterimanya amalan ada 2 :
Hadits12 : Meninggalkan Yang Tidak Bermanfaat; Hadits 11 : Tinggalkanlah Keragu-Raguan; Hadits 10 : Makanlah Dari Rizki Yang Halal; Hadits 9 : Melaksanakan Perintah Sesuai Kemampuan; Hadits 8 : Perintah Memerangi Manusia Yang Tidak S Hadits 7 : Agama Adalah Nasihat; Hadits 6 : Dalil Haram dan Halal Telah Jelas; Hadits 5 : Perbuatan Bid'ah Tertolak; Hadits 4 : Nasib Manusia Telah Ditetapkan; Hadits 3 : Rukun Islam
bdQq1. dari gugur sanadnya Yang dimaksud dengan gugurnya sanad adalah terputusnya rantai sanad dengan gugurnya salah satu perawi atau lebih, secara sengaja atau tidak dari sebagian perawinya, dari awal sanad, akhirnya, atau di tengah – tengahnya, serta terputus secara zhahir ataupun tersembunyi. 2. Jenis – jenis gugurnya sanad Gugurnya sanad menurut zhahir dan tersembunyinya ada dua macam a. Gugur sanadnya secara zhahir jenis ini adalah jenis yang memiliki definisi serupa di antara para imam ahli hadits dan yang lainnya dari kalangan ulama’ ulumul hadits. Gugurnya sanad jenis ini diketahui dari tidak adanya talaqi pertemuan antara perawi dan gurunya. Baik itu karena tidak diketahui masanya atau diketahui masanya namun ia tidak pernah bertemu dengannya. Tidak pula ia memiliki ijazah dan wijadah Ijazah adalah izin meriwayatkan. Sungguh seorang perawi bisa mendapatkan ijazah dari seorang syaikh yang tidak pernah bertemu dengannya. Seperti misalnya perkataan syaikh “Aku ijazahkan riwayat yang didengar dariku bagi orang yang hidup di zamanku”. Sementara wijadah adalah seorang perawi mendapatkan kitab milik seorang syaikh dari syaikh – syaikh yang diketahui bentuk tulisannya, sehingga ia meriwayatkan apa yang ada di dalam kitab itu dari seorang syaikh. Kami akan jelaskan lebih lanjut penjelasan detail mengenai ijazah dan wijadah ini dalam babnya nanti. Karenanya peneliti sanad – sanad butuh untuk mengetahui sejarah para perawi. Karena pengetahuan itu meliputi penjelasan mengenai kelahiran para perawi, wafatnya mereka, waktu – waktu belajarnya mereka, perpindahan mereka, dan yang lainnya. Sungguh para ulama’ hadits sepakat atas penyebutan hadits yang gugur sanadnya secara zhahir dengan empat sebutan dengan pertimbangan tempat gugurnya atau jumlah perawi yang mereka gugurkan. Keempatnya adalah 2. Mursal 3. Mu’dhal 4. Munqathi’ b. Gugur sanadnya secara tersembunyi ini tidak bisa diketahui kecuali oleh para imam ahli hadits yang cakap dan telah menelaah jalan – jalan hadits serta kecacatan sanad – sanad. Bagi hadits yang gugur sanadnya secara tersembunyi ini ada dua penamaan yaitu Khafi Keenam hadits tersebut masing – masing akan dibahas secara detil pada pembahasan selanjutnya. Wallahu alam bi as-shawab. Rujukan Mahmud Ahmad Thahhan. Taisir Musthalah al-Hadits.
Jakarta - Menurut hadits riwayat Ahmad, ada tiga orang yang doa mereka tidak terhalang atau tidak tertolak. Hadits tersebut dihasankan Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab shahih keduanya. Berikut bunyi haditsnya,عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم ثَلاثَةٌ لا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حِينَ يُفْطِرُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ يَرْفَعُهَا فَوْقَ الْغَمَامِ وَتُفَتَّحُ لَهَا أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَيَقُولُ الرَّبُّ عَزَّ وَجَلَّ وَعِزَّتِي لأَنْصُرَنَّكِ وَلَوْ بَعْدَ حِينٍArtinya Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Tiga orang yang doanya tidak tertolak pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai ia berbuka, dan doa orang yang terzalimi, Allah akan mengangkatnya di bawah naungan awan pada hari kiamat, pintu-pintu langit akan dibukakan untuknya seraya berfirman Demi keagunganKu, sungguh Aku akan menolongmu meski setelah beberapa saat." HR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad. Berdasarkan hadits di atas, tiga orang yang tidak tertolak doanya adalah pemimipin yang adil, orang yang bepuasa, dan orang yang terzalimi. Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki berpendapat mengenai golongan pertama yakni pemimpin yang adalah orang-orang yang mematahkan 'duri' orang-orang zalim dan pelaku kriminal. Ia menjadi sandaran kaum dhuafa dan orang-orang miskin."Dengan kehadiran pemerintah yang adil, urusan publik terselesaikan sehingga mereka merasa aman dan terjamin jiwa, harta, dan nama baiknya," kata Sayyid Alwi bin Abbas Al-Maliki dikutip dari laman SD Muhammadiyah 1 Ketelan kedua yakni orang yang berpuasa sampai ia berbuka meliputi orang-orang yang berpuasa sunnah maupun wajib. Khususnya puasa di bulan Ramadhan."Terkabulnya doa orang yang berpuasa disebabkan kuatnya unsur kedekatan diri kepada Allah SWT, mengosongkan jiwa dari perkara mubah dan godaan syahwat," demikian keterangan Sayyid Alwi bin Abbas adalah golongan orang yang dizalimi. Menurut buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karangan Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi terkabulnya doa orang yang dizalimi menjadi salah satu bukti dahsyatnya kezaliman yang dibenci Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surah Hud ayat 102,وَكَذٰلِكَ اَخْذُ رَبِّكَ اِذَآ اَخَذَ الْقُرٰى وَهِيَ ظَالِمَةٌ ۗاِنَّ اَخْذَهٗٓ اَلِيْمٌ شَدِيْدٌArtinya Demikianlah siksaan Tuhanmu apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya siksaan-Nya sangat pedih lagi sangat demikian, sejatinya, semua doa dikabulkan oleh Allah SWT. Namun, tentang waktu terkabulnya hanya Allah yang tahu dan menurut riwayat Ahmad juga menyebutkan, Allah SWT memiliki cara tersendiri untuk mengabulkan doa-doa dari hambaNya yang memohon pertolongan. Rasulullah SAW dalam haditsnya menjelaskan beberapa cara Allah mengabulkan permintaan dari hambaNya. Dari Abu Sa'id yang mengutip sabda Rasulullah SAW,ما مِنْ مُسْلِمٍ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ لَيْسَ فِيهَا إِثْمٌ وَلاَ قَطِيعَةُ رَحِمٍ إِلاَّ أَعْطَاهُ اللَّهُ بِهَا إِحْدَى ثَلاَثٍ إِمَّا أَنْ تُعَجَّلَ لَهُ دَعْوَتُهُ وَإِمَّا أَنْ يَدَّخِرَهَا لَهُ فِى الآخِرَةِ وَإِمَّا أَنُْ يَصْرِفَ عَنْهُ مِنَ السُّوءِ مِثْلَهَا ». قَالُوا إِذاً نُكْثِرُ. قَالَ اللَّهُ أَكْثَرُArtinya "Tidaklah seorang muslim memanjatkan doa pada Allah selama tidak mengandung dosa dan memutuskan silaturahmi melainkan Allah akan beri padanya tiga hal 1 Allah akan segera mengabulkan doanya, 2 Allah akan menyimpannya baginya di akhirat kelak, dan 3 Allah akan menghindarkan darinya kejelekan yang semisal." Para sahabat lantas mengatakan, "Kalau begitu kami akan memperbanyak berdoa." Rasulullah lantas berkata, "Allah nanti yang memperbanyak mengabulkan doa-doa kalian." HR Ahmad. Simak Video "Bupati Meranti M Adil Tiba di Gedung KPK Sambil Bawa Koper" [GambasVideo 20detik] rah/lus
Oleh Nabila Asy-Syafi’i عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ، رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ، وَفِي رِوَايَةٍ لِمُسْلِمٍ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ Hadis – Dari Ummul Mu’minin Ummu Abdillah, Aisyah radhiallahu anha, ia berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengada-ngadakan dalam urusan kami agama kami sesuatu yang bukan merupakan perkara agama maka ia tertolak”. HR. al-Bukhari dan Muslim Dalam riwayat Muslim “Barangsiapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak berdasarkan perintah kami maka ia tertolak“. KANDUNGAN HADITS Kata ” رَدٌّ” raddun menurut ahli bahasa adalah tertolak atau tidak sah. لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا “Bukan dari urusan kami” maksudnya bukan dari hukum kami. Hadits ini merupakan jawami’ul kalim [singkat namun penuh makna], yang dikarunikan kepada Rasulullah SAW. Hadits ini dengan tegas menolak setiap perkara bid’ah dan setiap perkara dalam urusan agama yang direkayasa. Melalui hadits ini, kemurnian Islam terjaga dari tangan orang-orang yang melampaui batas. Hadits ini menyatakan dengan jelas keharusan meninggalkan setiap perkara bid’ah, baik diciptakan sendiri maupun mengikuti orang lain. Al Allamah Syaikh Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah menjelaskan dalam tanya jawabnya, secara bahasa, bid’ah artinya adalah al-mubtadi’ alladzi ya’ti amran ala syubhin lam yakun orang yang melakukan bid’ah adalah orang yang mendatangkan perkara yang belum ada penggambaran sebelumnya; wa abda’ta asy syai’a ikhtara’tahu la ala mitsalin dan Anda melakukan bid’ah, yaitu Anda melakukan inovasi yang tidak ada contohnya. Artinya di situ ada contoh yang dilakukan oleh Rasulullah SAW dan seorang muslim melakukan dengan menyalahinya. Jadi, bid’ah adalah menyalahi tata cara yang telah dijelaskan oleh syariah untuk menunaikan perintah syara’. Makna ini ditunjukkan oleh hadits yang seringkali dijadikan dalil tentang bid’ah. “Siapa saja yang melakukan perbuatan yang tidak ada ketentuan kami atasnya maka tertolak.” HR al-Bukhari dan Muslim Contoh, barang siapa sujud tiga kali dalam salatnya dan bukan dua kali, maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab, dia menyalahi apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Siapa yang melempar jumrah 8 kali lemparan dan bukan 7 lemparan maka dia telah melakukan bid’ah. Sebab ia juga menyalahi apa yang dicontohkan Rasul SAW. Siapa yang menambahi lafal adzan atau menguranginya, maka ia telah melakukan bid’ah, sebab ia menyalahi adzan yang dicontohkan atau telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW. Imam Muslim telah mengeluarkan hadis dari Aisyah ra, dimana beliau menggambarkan shalat Rasulullah SAW, Aisyah ra, berkata “Rasulullah SAW jika beliau mengangkat kepala setelah ruku’, beliau tidak sujud hingga tegak berdiri, dan jika beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak sujud hingga duduk tegak…” Di dalam hadits ini Rasulullah saw menjelaskan bahwa seorang Muslim setelah bangkit dari ruku’, ia tidak sujud hingga ia berdiri tegak, dan jika mengangkat kepala dari sujud, ia tidak sujud lagi hingga ia duduk tegak. Tata cara ini dijelaskan oleh Rasulullah SAW. Maka siapa saja yang menyalahi tata cara yang dijelaskan dalam hadis ini, ia telah melakukan bid’ah. Jadi, jika seseorang yang sedang shalat bangkit dari ruku’, kemudian sujud sebelum berdiri tegak, maka ia telah melakukan bid’ah. Sebab ia menyalahi tata cara yang telah dijelaskan dicontohkan oleh Rasulullah saw. Bid’ah ini adalah sesat dan pelakunya berdosa besar. Sedangkan menyelisihi perintah syariah yang tidak ditentukan tata caranya namanya bukan bid’ah, tetapi menyalahi hukum syariah. Menyalahi atau penyimpangan seperti ini tidak dikatakan bid’ah, tetapi jika berkaitan dengan hukum taklifi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah, maka dihukumi makruh atau haram. Jika berkaitan dengan hukum wadh’i, maka dihukumi fasad atau bathil. Imam Muslim telah mengeluarkan hadits dari Ubadah bin Shamitra., ia berkata, Aku mendengar Rasulullah saw bersabda “Rasulullah saw melarang menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, shorghum dengan shorghum, kurma dengan kurma; dan garam dengan garam, kecuali harus sama, berupa bendanya dengan bendanya. Siapa saja yang menambah atau minta tambah, maka sungguh telah berbuat riba.” Seandainya seorang Muslim menyalahi hadis ini, lalu ia menjual emas dengan emas tapi ada kelebihan harga satu dengan yang lain, dan timbangannya tidak sama, maka ia tidak disebut telah melakukan bid’ah, tetapi disebut telah melakukan keharaman yakni riba. Oleh karena itu, yang terkait dengan perkembangan saint dan teknologi, semisal komputer, alat transportasi dan komunikasi, maka semua itu bukan terkategori bid’ah, dan bukan pembahasan bid’ah namun terkait dengan sarana dan prasarana untuk kemudahan hidup, yang hukumnya adalah mubah. Allahu a’lam.